Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan ataupun badan usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata,
Seperti : Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dimiliki adalah
1 Akta Notaris
2 SK Kemenkumham
3 Domili / Izin Lokasi
4 NPWP + SKT Pajak
5 Izin Usaha / TDUP Resto
6 TDP / NIB
Kami juga lengkap dengan menyediakan Sewa Alamat / Virtual Office untuk solusi kita jika anda berkendala dengan domisili.
Syarat Mudah, Proses Cepat, biaya sangat Terjangkau
Segera hub kami dan Anda Terima Beresss.
EMMA 0812 8881 9689 / 0878 8835 0098
Email : [email protected]
Ad id: 26899